BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM hingga STNK, Polri Bakal Sempurnakan Regulasi

Selasa, 22 Februari 2022 - 20:41 WIB
Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan akan mendukung kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Adapun Inpres tersebut mengatur pengurusan SIM hingga STNK di Indonesia harus terdaftar secara resmi di program BPJS Kesehatan .

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan menuturkan akan mendukung kebijakan tersebut. Sebab di dalam Inpres terdapat 30 K/L yang ditujukan, termasuk Polri.

"Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK, adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional," ujar Hendra, Selasa (22/2/2022).



Lebih jauh dituturkannya, di dalam instruksi itu artinya meliputi seluruh pelayanan regident kendaraan bermotor. Mulai dari pelayanan pertama unit BKPB hingga berbagai pelayanan STNK.

Dia memastikan Polri akan melakukan penyesuaian terhadap Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor. Selain itu, Polri juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Kita semua harus memahami dan dukung apa yang jadi garis kebijakan pemerintah. Cara pandang harus kita lihat dari keinginan pemerintah untuk bangun semangat persatuan dan semangat kebersamaan bagi seluruh bangsa, wajib ikut jadi peserta aktif BPJS," katanya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More