Dinonaktifkan dari Kepengurusan PA 212, Haikal Hassan: Biasa Saja

Selasa, 22 Februari 2022 - 18:18 WIB
Seperti diberitakan sebelumnya, penonaktifan Haikal Hassan tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Tahfidz Nasional PA 212 Nomor 001/SK-PP/DTN PA 212/II/2022.

Baca juga: Sebut Soekarno Tukang Penjarakan Ulama, Babeh Haikal Akhirnya Minta Maaf

Ketua Umum DTN PA 212 Slamet Ma'arif membenarkan penonaktifan tersebut. Ia menyebut bahwa penonaktifan bersifat sementara waktu.

"Karena beliau sedang ada urusan yang harus diselesaikan beliau minta mundur sementara waktu dari kepengurusan dan kegiatan. Maka PA 212 menonaktifkan beliau sementara waktu," kata Slamet saat dihubungi MNC Portal.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!