Legislator PAN: Kepala Otorita IKN Tak Boleh Nyambi

Selasa, 22 Februari 2022 - 08:15 WIB
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) tidak boleh diisi oleh orang yang merangkap jabatan. Foto/dpr.go.id
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menilai Kepala Otorita Ibu Kota Negara ( IKN ) tidak boleh diisi oleh orang yang merangkap jabatan. Apalagi harus rangkap jabatan dengan membagi tugas sebagai menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Meski bisa dijabat menteri, bukan berarti dimaknai bahwa menteri bisa merangkap Kepala Otorita IKN. "Jabatan kepala otorita IKN memang pemerintah daerah khusus setingkat menteri dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden. Tetapi tidak bisa dimaknai harus rangkap jabatan sebagai menteri dan kepala otorita IKN," kata Guspardi kepada wartawan, dikutip Selasa (22/2/2022).



Mantan anggota Pansus Rancangan Undang-Undang IKN DPR ini menjelaskan, kalau seandainya Jokowi kemudian menunjuk salah satu menteri atau pejabat setingkat di lembaga dan instansi sebagai kepala otorita, maka boleh saja. Namun, begitu pejabat atau menteri yang ditunjuk itu mendapat posisi kepala otorita, dia tidak boleh merangkap jabatan.

Baca juga: Kepala Otorita IKN Bisa Dirangkap Menteri, Ini Bocoran Calonnya
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!