Ibu Kota Negara Baru Seluas 256.142 Hektare, Ini Cakupan Wilayahnya

Minggu, 20 Februari 2022 - 16:01 WIB
Ibu Kota Negara baru bernama Nusantara memiliki luas wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 hektare. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah meneken UU RI Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara ( IKN ) pada 15 Februari 2022. Dari dokumen yang diterima, UU tersebut terdiri dari 44 pasal dengan 54 halaman. Halaman 1-30 rincian pasal dan ayat-ayat, sedangkan halaman 31-54 merupakan bagian penjelasan pasal demi pasal.

Berdasarkan Pasal 6 UU IKN, Ibu Kota Negara baru bernama Nusantara memiliki luas wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 hektare. Sedangkan untuk wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 hektare.

Luas wilayah darat Ibu Kota Nusantara terdiri dari dua kawasan, yakni kawasan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 56.180 hektare dan kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 199.962 hektare.



Posisi Ibu Kota Nusantara secara geografis memiliki empat letak yakni:

- Bagian Utara pada 117° 0' 31.292" Bujur Timur dan 0° 38' 44.912" Lintang Selatan;

- Bagian Selatan pada 117° 11' 51.903" Bujur Timur dan 1° 15' 25.260" Lintang Selatan; Bagian Barat pada 116° 31' 37.728" Bujur Timur

- Bagian Barat pada 116° 31'37.728" Bujur Timur dan 0° 59' 22.510" Lintang Selatan; dan

- Bagian Timur pada 117° 18' 28.084" Bujur Timur dan 1° 6' 42.398" Lintang Selatan.

Batas- batas wilayah dari IKN Nusantara yakni:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More