PKB Desak Aturan BPJS Kesehatan untuk Jual Beli Tanah Dibatalkan
Minggu, 20 Februari 2022 - 10:42 WIB
Wasekjen DPP PKB Luqman Hakim meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim meminta Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil membatalkan kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam layanan pertanahan.
Luqman mencurigai ada orang jahat di sekitar Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait berbagai kebijakan kontroversial beberapa waktu terakhir ini. Pasalnya, setelah kisruh peraturan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa diambil pekerja di usia 56 tahun, kini muncul lagi aturan syarat untuk jual-beli tanah yang mensyaratkan dokumen BPJS Kesehatan.
"Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktik kekuasaan irasional dan sewenang-wenang," ujar Luqman Hakim, Minggu (20/2/2022).
Baca juga: Jual Beli Tanah Wajib Sertakan BPJS Kesehatan, PKS: Tak Sesuai Kebijakan Presiden
Luqman mencurigai ada orang jahat di sekitar Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait berbagai kebijakan kontroversial beberapa waktu terakhir ini. Pasalnya, setelah kisruh peraturan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa diambil pekerja di usia 56 tahun, kini muncul lagi aturan syarat untuk jual-beli tanah yang mensyaratkan dokumen BPJS Kesehatan.
"Terbitnya aturan yang memaksa rakyat menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan menjadikannya sebagai syarat dalam layanan pertanahan, merupakan bagian dari praktik kekuasaan irasional dan sewenang-wenang," ujar Luqman Hakim, Minggu (20/2/2022).
Baca juga: Jual Beli Tanah Wajib Sertakan BPJS Kesehatan, PKS: Tak Sesuai Kebijakan Presiden
Lihat Juga :