Sebut Dana JHT Ditahan untuk Pembangunan, DPR: Termasuk Ibu Kota Baru
Sabtu, 19 Februari 2022 - 14:21 WIB
DPR menyebut Permenaker Nomor 2/2022 diterbitkan untuk menjamin keamanan proyek-proyek pemerintah. Foto/Instagram
JAKARTA - Lahirnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2/2022 yang mengatur pencairan dana jaminan hari tua ( JHT ) menimbulkan spekulasi soal penggunaannya. Salah satunya untuk sejumlah proyek pembangunan pemerintah, termasuk megaproyek ibu kota negara baru di Kalimantan Timur.
Spekulasi ini cukup masuk akal sebagaimana disampaikan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay. Dia menduga lahirnya Permenaker tersebut lantaran BPJS Ketenagakerjaan menginvestasikan dana pekerja dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Negara (SBN). Keduanya digunakan pemerintah untuk pembangunan, termasuk ibu kota negara.
“Ini kan dianggap uang BPJS TK ini dipakai untuk mendukung program-program pembangunan yang dikerjakan oleh pemerintah. Kalau ini ke sana kan, ini fakta juga dan itu benar, dan sudah dijelaskan,” kata Saleh dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM yang bertajuk “Quo Vadis JHT” secara daring, Sabtu (19/2/2022).
Baca juga: DPR Tak Pernah Diajak Bahas Permenaker Pencairan JHT
Spekulasi ini cukup masuk akal sebagaimana disampaikan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay. Dia menduga lahirnya Permenaker tersebut lantaran BPJS Ketenagakerjaan menginvestasikan dana pekerja dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Negara (SBN). Keduanya digunakan pemerintah untuk pembangunan, termasuk ibu kota negara.
“Ini kan dianggap uang BPJS TK ini dipakai untuk mendukung program-program pembangunan yang dikerjakan oleh pemerintah. Kalau ini ke sana kan, ini fakta juga dan itu benar, dan sudah dijelaskan,” kata Saleh dalam diskusi Polemik MNC Trijaya FM yang bertajuk “Quo Vadis JHT” secara daring, Sabtu (19/2/2022).
Baca juga: DPR Tak Pernah Diajak Bahas Permenaker Pencairan JHT
Lihat Juga :