Partai Perindo: Kenaikan Biaya Ibadah Haji di Masa Pandemi Kurang Tepat

Jum'at, 18 Februari 2022 - 20:04 WIB
Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad menilai kenaikan biaya haji sebagai kebijakan yang kurang. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad menyoroti kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebagai kebijakan yang kurang tepat terutama di masa pandemi Covid-19 saat ini. Khaliq mengungkapkan usulan kenaikan BPIH oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas senilai Rp45 juta perlu dikaji dengan lebih rasional.

"Kenaikan biaya ibadah haji yang diusulkan oleh Menteri Agama sebesar Rp45 juta, harus dikaji lebih rasional lagi mengingat kondisi ekonomi calon jamaah haji di tengah pandemi Covid-19 yang belum membaik," kata Khaliq, saat webinar dialog MNC News, Jumat (18/2/2022).





Khaliq menilai biaya haji yang diusulkan tersebut perlu ditekan lagi karena dikhawatirkan membebani calon jamaah haji. Hal ini dikarenakan masih adanya dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp158 triliun. "Dana haji yang saat ini dikelola oleh BPKH lebih dari 158 triliun rupiah pada 2021, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menekan kenaikan tersebut," ujar Khaliq.



Diberitakan sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji 1443H/2022M sebesar Rp45.053.363. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Rabu, 16 Februari 2022. "Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1443H/2022M, haji reguler Rp45.053.363 per jamaah," ujar Yaqut dalam siaran YouTube Komisi VIII DPR RI, dikutip SINDOnews, Kamis (17/2/2022).

Yaqut menyampaikan biaya usulan terdiri atas biaya penerbangan, biaya hidup, kemudian sebagian biaya untuk beribadah di Mekkah dan Madinah. Lalu, untuk pembiayaan seperti visa dan biaya PCR di Arab Saudi. Yaqut juga mengusulkan adanya biaya tidak langsung (indirect cost) sebesar Rp8.949.750.278.321. Biaya ini diambil dari keuntungan pengelolaan dana setoran awal jamaah.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More