Bukan Pesantren, Bukan Terorisme

Jum'at, 18 Februari 2022 - 10:55 WIB
Adalah benar bahwa ada kesalahan tertentu terkait pernyataan dugaan keterlibatan sebagian pesantren dengan terorisme sebagaimana disampaikan oleh BNPT. Minimal terkait klasifikasi bahkan pemberian nama pesantren untuk pengajian di masjid-masjid tertentu.

Namun harus juga ditegaskan bahwa tak semua yang disampaikan oleh BNPT adalah salah. Faktanya ada sebagian “pesantren” selama ini yang terbukti terlibat dalam jaringan terorisme. Salah satu dari “pesantren” tersebut adalah Pesantren Umar bin Khattab di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diasuh oleh Ustaz Abrori. “Pesantren” ini dikenal dengan sebutan “Pesantren UBK Bima”.

Penulis menggunakan tanda kutip dalam menyebut kata “pesantren” ini, mengingat penyebutan ini lebih karena mengikuti nama yang digunakan oleh “pesantren” tersebut. Apakah “pesantren UBK Bima” sama dengan pesantren-pesantren yang terkenal di wilayah Jawa dan Madura? Jawabannya tentu saja tidak. Mengingat “Pesantren UBK Bima” lebih menekankan tentang pelajaran jihad, peperangan dan yang lainnya. Bahkan “pesantren UBK Bima” juga mengajarkan dan memberikan pelatihan terkait bahan peledak.

Sementara pondok-pondok pesantren di wilayah Jawa dan Madura biasanya lebih menekankan tentang mujahadah (tasawuf), akhlak, kitab kuning dan yang lainnya. Kalaupun ada pembahasan tentang jihad biasanya di bab-bab akhir.

Di sinilah kesalahpahaman biasanya berawal. Para pihak terkait akan selalu menyebut lembaga seperti Umar bin Khattab Bima di atas sebagai “pesantren” mengingat hal ini sudah menjadi namanya. Sementara istilah pesantren bersifat umum dan telah memiliki makna konotasi serta sejarahnya sendiri yang bersifat positif dan antiterorisme, terutama bagi kaum santri. Sangat dipahami bila kemudian sebagian masyarakat merasa terganggu dengan penggunaan istilah “pesantren terlibat jaringan terorisme”.

Dalam hemat penulis, hal ini sejatinya bisa dihindari dengan selalu menggarisbawahi bahwa penggunaan kata “pesantren” dalam lembaga-lembaga pendidikan yang terlibat dalam jaringan terorisme hanya karena mereka menggunakan nama “pesantren”, bukan karena lembaga tersebut benar-benar dianggap sebagai pesantren dan terlebih lagi dianggap sebagai pesantren yang sama seperti berkembang di wilayah Jawa atau Madura. Bukan semata-mata karena materi pendidikan yang diajarkan di kalangan pesantren dan kalangan teroris berbeda sebagaimana dijelaskan di atas. Lebih daripada itu karena sebagian lembaga-lembaga pendidikan di kalangan jaringan terorisme dipastikan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren.

Bukan Terorisme
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!