Bareskrim Tangkap Penjual Alat Hacker untuk Retas Akun Pengguna Aplikasi Startup
Kamis, 17 Februari 2022 - 22:22 WIB
Dalam hal ini, praktik penjualan alat atau kode peretasan ini dilakukan oleh pelaku melalui website yang bertransaksi menggunakan bitcoin. Diduga, alat peretasan ini telah menyasar lebih dari 70.000 akun yang tersebar di 43 negara beberapa di antaranya Thailand, Hong Kong, Jepang, Prancis, Amerika Serikat, dan Inggris.
"Berkas perkara terkait kasus tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU dan dalam proses pelimpahan ke Kejagung," ujar Asep.
Baca juga: Kejahatan Siber di Indonesia Tinggi, Ini 5 Cara Jaga Data Kita Aman
Atas perbuatannya, RNS dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.
"Berkas perkara terkait kasus tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU dan dalam proses pelimpahan ke Kejagung," ujar Asep.
Baca juga: Kejahatan Siber di Indonesia Tinggi, Ini 5 Cara Jaga Data Kita Aman
Atas perbuatannya, RNS dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.
(cip)
Lihat Juga :