RUU Haluan Ideologi Pancasila Tak Boleh Jadi Alat Politik

Minggu, 14 Juni 2020 - 08:45 WIB
asuknya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ke dalam Prolegnas) Tahun 2020 atas dasar inisiatif DPR mengundang reaksi keras sejumlah pihak. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Masuknya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020 atas dasar inisiatif DPR mengundang reaksi keras sejumlah pihak.

Mereka menyoroti sejumlah pasal yang dinilai memiliki tendensi tertentu hingga adanya penghilangan TAP MPRS soal larangan PKI.



Menanggapi hal itu, Direktur Lingkar Kajian Agama dan Kebudayaan (LKAB) Nusantara Fadhli Harahab, mengingatkan agar pembahasan RUU tidak boleh menjadi agenda untuk meloloskan kepentingan tertentu.

"Tentu saja dalam pembahasannya harus mengakomodir semua kalangan, golongan, hal ini dalam rangka menguatkan, bukan melemahkan," kata Fadhli kepada SINDOnews, Sabtu 13 Juni 2020.(Baca juga: Maklumat MUI: Tolak RUU HIP, Waspada Penyebaran Paham Komunis )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!