Pelanggaran HAM Paniai, Jenderal Andika Persilakan Prajurit TNI Jalani Pemeriksaan di Kejagung
Selasa, 15 Februari 2022 - 12:07 WIB
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa buka suara mengenai perkembangan kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Paniai, Papua. Andika membuka lebar prajuritnya untuk diperiksa sebagai saksi di kantor Kejaksaan Agung.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Panglima dengan Tim Hukum TNI. Dalam rapat itu, awalnya Danpuspom TNI, Laksda TNI Nazali Lempo mengatakan bahwa TNI mempersiapkan pemeriksaan prajurit TNI di Kantor Puspom TNI apabila pemeriksaan saksi dilakukan di DKI Jakarta.
"Intinya, kita jangan mensyaratkan itu (pemeriksaan di Puspom TNI). Itu kan bukan syarat yang kemudian harus dipenuhi, yang harus dipenuhi adalah bahwa kita yang mengirim," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dikutip MNC Portal Indonesia dalam kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Selasa (15/2/2022).
"Tapi mau diperiksa di mana saja, monggo, karena memang penyidiknya mereka (Kejaksaan) kok. Kalau mereka mau periksa di Kejaksaan silakan," katanya.
Andika menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang tentang Peradilan Militer yang penting bahwa perizinannya berasal dari TNI. Dalam kesempatan itu, Andika menekankan untuk tidak meninggalkan kesan bahwa TNI membatasi pemeriksaan dan tidak berlama-lama.
"Yang penting serah terimanya yang jelas. Sehingga kita jangan sampai ada kesan seolah-olah supaya pemeriksaannya tidak berlama-lama atau dibatasi, enggak. Bebas," kata Andika. "Sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan," katanya.
Baca juga: 2 Anggota Polri Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Panglima dengan Tim Hukum TNI. Dalam rapat itu, awalnya Danpuspom TNI, Laksda TNI Nazali Lempo mengatakan bahwa TNI mempersiapkan pemeriksaan prajurit TNI di Kantor Puspom TNI apabila pemeriksaan saksi dilakukan di DKI Jakarta.
"Intinya, kita jangan mensyaratkan itu (pemeriksaan di Puspom TNI). Itu kan bukan syarat yang kemudian harus dipenuhi, yang harus dipenuhi adalah bahwa kita yang mengirim," kata Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dikutip MNC Portal Indonesia dalam kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Selasa (15/2/2022).
"Tapi mau diperiksa di mana saja, monggo, karena memang penyidiknya mereka (Kejaksaan) kok. Kalau mereka mau periksa di Kejaksaan silakan," katanya.
Andika menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang tentang Peradilan Militer yang penting bahwa perizinannya berasal dari TNI. Dalam kesempatan itu, Andika menekankan untuk tidak meninggalkan kesan bahwa TNI membatasi pemeriksaan dan tidak berlama-lama.
"Yang penting serah terimanya yang jelas. Sehingga kita jangan sampai ada kesan seolah-olah supaya pemeriksaannya tidak berlama-lama atau dibatasi, enggak. Bebas," kata Andika. "Sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan," katanya.
Baca juga: 2 Anggota Polri Diperiksa sebagai Saksi Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda