Kasus Parigi Moutong, DPR Pertanyakan Penggunaan Senjata Api oleh Polisi

Senin, 14 Februari 2022 - 18:20 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyesalkan insiden tertembaknya Erfaldi (21), seorang pemuda di Desa Tanda, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng oleh polisi. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyesalkan insiden tertembaknya Erfaldi (21), seorang pemuda di Desa Tanda, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong , Sulawesi Tengah (Sulteng) oleh polisi. Menurutnya, penembakan itu tidak dapat dibenarkan apa pun alasannya.

"Saya sangat menyesalkan bagaimana tragedi ini bisa terjadi, karena untuk apa membubarkan unjuk rasa saja sampai harus menggunakan senjata api? Sangat disayangkan dan ini harus jadi peringatan bagi jajaran aparat lainnya agar jangan sampai hal seperti ini terulang," kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/2/2022).



"Apa pun alasannya, perlu diingat bahwa masyarakat punya hak bersuara dan berpendapat, jangan sampai mereka harus membayar itu dengan nyawa," tandasnya.

Sahroni mengingatkan polisi bahwa penggunaan senjata api harus sangat hati-hati dan hanya untuk tindakan kriminal. Pengunjuk rasa bukan lah musuh aparat, jadi insiden ini jangan sampai terulang kembali.

"Senjata api hanya untuk kriminal atau musuh negara. Pengunjuk rasa bukan musuh, mereka saudara sedarah kita yang sedang menyalurkan aspirasinya. Jadi jangan lagi polisi menggunakan senjata api untuk membubarkan unjuk rasa," kata politikus Partai NasDem ini.

Namun demikian, Sahroni meyakini Polda Sulteng maupun Propam Polri akan dapat menyelesaikan kasus ini secara terbuka dan sesuai aturan berlaku. Apalagi Kapolda Sulteng telah menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga dan akan mendisiplinkan anggotanya yang bersalah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!