Soal JHT, Perindo Berikan Tiga Sikap Penegasan
Minggu, 13 Februari 2022 - 19:40 WIB
Namun untuk sikap ketiga, Yerry menyampaikan Perindo melihat ada kesenjangan terkait keputusan JHT tersebut. Lantaran Perindo mempertimbangkan nasib pekerja yang baru bekerja 10 tahun namun di-PHK saat masih berusia 31 tahun.
"Kami mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membuat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Artinya ada double garansi, jaminan ganda bagi para pekerja," kata Yerry.
Baca juga: Mengenal Program Baru JKP yang Bikin JHT Dipatok Baru Bisa Cair Saat 56 Tahun
Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Stafsus Menaker), Dita Indah Sari mengatakan, aturan baru Permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang menyebutkan dana JHT bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun bukan tanpa alasan.
"Kami mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membuat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Artinya ada double garansi, jaminan ganda bagi para pekerja," kata Yerry.
Baca juga: Mengenal Program Baru JKP yang Bikin JHT Dipatok Baru Bisa Cair Saat 56 Tahun
Di sisi lain, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Stafsus Menaker), Dita Indah Sari mengatakan, aturan baru Permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang menyebutkan dana JHT bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun bukan tanpa alasan.
Lihat Juga :