Fraksi PPP Dukung Maklumat MUI Tentang RUU HIP
Sabtu, 13 Juni 2020 - 12:56 WIB
JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi menyatakan, pihaknya ikut merespons terkait Maklumat MUI nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 dalan sikapnya terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang akan dibahas di DPR. (Baca juga: Din Syamsuddin Minta Jokowi Hentikan Pembahasan RUU HIP)
Menurut Baidowi, pihaknya merasa sejalan dengan pernyataan sikap MUI bahwa TAP MPRS XXV/1966 harus menjadi konsideran dalam rumusan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) atau setidaknya menjadi spirit dalam penyusunan RUU. "Sikap tersebut sudah disampaikan secara resmi padada rapat pleno Baleg tanggal 22 April 2020," kata Baidowi kepada SINDOnews, Sabtu (13/6/2020). (Baca juga: Nasdem Bersikukuh Tolak Lanjutkan Pembahasan RUU HIP)
Menurutnya, atas dinamika yang berkembang dalam rapat pleno tersebut, disepakati bahwa semua masukan, tanggapan dan pendapat yang berkembang dimasukkan dalam rumusan RUU HIP. (Baca juga: Soal RUU HIP, DPR Diminta Dengarkan Pandangan Ormas Keagamaan)
Di samping itu, kata Baidowi, Fraksi PPP juga meminta sejarah perjalanan rumusan Pancasila harus dilihat sebagai satu kesatuan proses sejak mulai 1 Juni 1945 (pidato Bung Karno), 22 Juni 1945 (Piagam Jakarta), hingga 18 Agustus 1945 (naskah final). "Satu kesatuan proses tersebut perlu menjadi semangat dari RUU HIP agar mampu menghasilkan produk legislasi yang komprehensif," ujar pria yang akrab disapa Awiek ini.
Menurut Baidowi, pihaknya merasa sejalan dengan pernyataan sikap MUI bahwa TAP MPRS XXV/1966 harus menjadi konsideran dalam rumusan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) atau setidaknya menjadi spirit dalam penyusunan RUU. "Sikap tersebut sudah disampaikan secara resmi padada rapat pleno Baleg tanggal 22 April 2020," kata Baidowi kepada SINDOnews, Sabtu (13/6/2020). (Baca juga: Nasdem Bersikukuh Tolak Lanjutkan Pembahasan RUU HIP)
Menurutnya, atas dinamika yang berkembang dalam rapat pleno tersebut, disepakati bahwa semua masukan, tanggapan dan pendapat yang berkembang dimasukkan dalam rumusan RUU HIP. (Baca juga: Soal RUU HIP, DPR Diminta Dengarkan Pandangan Ormas Keagamaan)
Di samping itu, kata Baidowi, Fraksi PPP juga meminta sejarah perjalanan rumusan Pancasila harus dilihat sebagai satu kesatuan proses sejak mulai 1 Juni 1945 (pidato Bung Karno), 22 Juni 1945 (Piagam Jakarta), hingga 18 Agustus 1945 (naskah final). "Satu kesatuan proses tersebut perlu menjadi semangat dari RUU HIP agar mampu menghasilkan produk legislasi yang komprehensif," ujar pria yang akrab disapa Awiek ini.
(cip)
tulis komentar anda