Perindo Desak Pemerintah Buat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Minggu, 13 Februari 2022 - 18:16 WIB


Yerry berujar Perindo mendukung kebijakan JHT, tetapi Perindo juga mendukung kepentingan kesejahteraan pekerja. Dia menilai kebijakan JKP ini sebagai win-win solution. "Kami mengusulkan agar pemerintah mengambil sebagian JHT yang sudah ditetapkan untuk JKP-nya apabila pegawai bersangkutan di-PHK," kata Yerry.

Untuk diketahui, ribuan orang tercatat menolak aturan terkait manfaat JHT yang hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Hal ini terlihat dari orang yang menandatangi petisi di change.org berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun" terus bertambah jumlahnya.

Update terbaru, petisi menolak aturan baru JHT sampai Minggu (13/2/2022) pagi, tercatat sudah ada 245.044 orang yang meneken. Dengan 300.000 tanda tangan, maka petisi ini akan memecahkan rekor dengan menjadi salah satu petisi paling banyak ditandatangani di Change.org.

Baca juga: JHT Cair di Usia 56 Tahun, Stafsus Menaker: Pensiun Dini atau Kena PHK Dapat JKP
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!