Perindo Desak Pemerintah Buat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Minggu, 13 Februari 2022 - 18:16 WIB
Ketua DPP Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Partai Perindo, Yerry Tawalujan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Partai Perindo menilai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua ( JHT ) sudah tepat karena diterima pensiunan ketika berhenti kerja di usia 56 tahun. Namun, Perindo menilai aturan itu tidak menjamin bagi seseorang yang kehilangan pekerjaannya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Partai Perindo, Yerry Tawalujan mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut belum menjembatani jaminan pegawai yang kehilangan pekerjaan.



"Ada kesenjangan sebenarnya antara pegawai yang pensiun dengan pegawai yang di-PHK. Kami mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membuat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)," kata Yerry saat ditemui MNC Portal di Kantor DPP Perindo, Minggu (13/2/2022).

Baca juga: Mengenal Program Baru JKP yang Bikin JHT Dipatok Baru Bisa Cair Saat 56 Tahun
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!