Perindo Desak Pemerintah Buat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Minggu, 13 Februari 2022 - 18:16 WIB
Ketua DPP Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Partai Perindo, Yerry Tawalujan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Partai Perindo menilai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait Jaminan Hari Tua ( JHT ) sudah tepat karena diterima pensiunan ketika berhenti kerja di usia 56 tahun. Namun, Perindo menilai aturan itu tidak menjamin bagi seseorang yang kehilangan pekerjaannya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Sosial dan Kesejahteraan Rakyat Partai Perindo, Yerry Tawalujan mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut belum menjembatani jaminan pegawai yang kehilangan pekerjaan.

"Ada kesenjangan sebenarnya antara pegawai yang pensiun dengan pegawai yang di-PHK. Kami mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membuat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)," kata Yerry saat ditemui MNC Portal di Kantor DPP Perindo, Minggu (13/2/2022).



Baca juga: Mengenal Program Baru JKP yang Bikin JHT Dipatok Baru Bisa Cair Saat 56 Tahun



Yerry berujar Perindo mendukung kebijakan JHT, tetapi Perindo juga mendukung kepentingan kesejahteraan pekerja. Dia menilai kebijakan JKP ini sebagai win-win solution. "Kami mengusulkan agar pemerintah mengambil sebagian JHT yang sudah ditetapkan untuk JKP-nya apabila pegawai bersangkutan di-PHK," kata Yerry.

Untuk diketahui, ribuan orang tercatat menolak aturan terkait manfaat JHT yang hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun. Hal ini terlihat dari orang yang menandatangi petisi di change.org berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun" terus bertambah jumlahnya.

Update terbaru, petisi menolak aturan baru JHT sampai Minggu (13/2/2022) pagi, tercatat sudah ada 245.044 orang yang meneken. Dengan 300.000 tanda tangan, maka petisi ini akan memecahkan rekor dengan menjadi salah satu petisi paling banyak ditandatangani di Change.org.

Baca juga: JHT Cair di Usia 56 Tahun, Stafsus Menaker: Pensiun Dini atau Kena PHK Dapat JKP



Hal ini bermula dari Suhari Ete, sang penulis petisi yang menyuarakan bersama-sama untuk menolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK. Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," ujar Suhari Ete.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More