3 Oknum Polisi Penjual Barang Bukti Narkoba Divonis Mati, DPR: Harus Jadi Pelajaran

Jum'at, 11 Februari 2022 - 18:35 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, mengapresiasi vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Sumatera Utara terhadap tiga mantan personel Polres Tanjung Balai. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi III DPR mengapresiasi dan mendukung vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Sumatera Utara terhadap tiga mantan personel Polres Tanjung Balai, yang terbukti melakukan penjualan sebagian barang bukti berupa 76 Kg sabu-sabu.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, hukuman berat ini merupakan tindakan yang berani dan hukuman seperti ini memang diperlukan untuk memberi efek jera pada para mengedar narkoba.



"Saya sangat mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada para pengedar yang notabenenya adalah para personel Polri. Tentu ini sebuah keputusan yang sangat berani dan diperlukan, mengingat banyaknya kejahatan yang dilakukan pelaku," kata Sahroni, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Gelapkan Satu Karung Sabu untuk Dijual Lagi, 2 Polisi di Sumut Dituntut Mati
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!