8 Korban Aplikasi Binomo Mengaku Ditipu Rp3,8 Miliar

Kamis, 10 Februari 2022 - 20:44 WIB
Dirtipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan delapan korban aplikasi Binomo mengaku menderita kerugian Rp3,8 miliar. Foto/dok.SINDIOnews
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyelesaikan pemeriksaan terhadap pelapor kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo . Berdasarkan laporan yang disampaikan delapan orang, kerugian yang diderita mencapai Rp3,8 miliar.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, delapan korban yang diperiksa yaitu MN mengaku rugi Rp540 juta, LN Rp51 juta, RSS Rp60 juta, FNS Rp500 juta, FA Rp1,1 miliar, EK Rp1,3 miliar, AA Rp3 juta, dan RHH Rp300 juta.



"Total keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar," kata Whisnu kepada awak media, Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Komisi III DPR Minta Bareskrim Gandeng Ahli Keuangan untuk Bongkar Kasus Binomo
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!