KPK Panggil Sekretaris DPC Demokrat Penajam Paser Utara
Kamis, 10 Februari 2022 - 13:44 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil 14 orang saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Satu dari ke-14 orang tersebut merupakan kader struktural Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat PPU.
"Hari ini pemeriksaan saksi untuk perkara tipikor kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Kalimantan Timur," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).
Berdasarkan keterangan Ali, kader Demokrat yang dipanggil tersebut adalah Syamsudin alias Aco. Dia menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Demokrat PPU Sementara 13 orang lainnya merupakan pegawai pemerintahan PPU dan karyawan sebuah perusahaan swasta.
Empat pegawai pemerintah yang dipanggil yaitu Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Machmud Syamsu Hadi; Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Safwana; Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muhajir dan Staff Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Herry Herdiansyah.
Sembilan saksi sisanya yaitu Hajrin Zainudin (pegawai PT Borneo Putra Mandiri); Fitri Astuti (Direktur PT Borneo Putra Mandiri); Awal (karyawan CV Karya Puncak Harapan); Sultan (karyawan CV Restu Mutiara Mandiri); Jaya 9 karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahtera); Yitno (karyawan CV Tahrea Karya Utama); Haerul (karyawan CV Pesona Bukit Berkah); Luqman Hakim Fajar (humas PT Waru Kaltim Plantation) dan Endang Fitriani (pegawai CV Karya Taka Cont).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud tersangka. Dia diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Empat tersangka penerima suap lainnya yaitu Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jusman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB). Sementara satu tersangka pemberi suap adalah pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ).
Lihat Juga: Respons Golkar Usai Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK Jelang Pencoblosan
"Hari ini pemeriksaan saksi untuk perkara tipikor kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Kalimantan Timur," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).
Berdasarkan keterangan Ali, kader Demokrat yang dipanggil tersebut adalah Syamsudin alias Aco. Dia menjabat sebagai Sekretaris DPC Partai Demokrat PPU Sementara 13 orang lainnya merupakan pegawai pemerintahan PPU dan karyawan sebuah perusahaan swasta.
Empat pegawai pemerintah yang dipanggil yaitu Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Machmud Syamsu Hadi; Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Safwana; Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Muhajir dan Staff Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Herry Herdiansyah.
Sembilan saksi sisanya yaitu Hajrin Zainudin (pegawai PT Borneo Putra Mandiri); Fitri Astuti (Direktur PT Borneo Putra Mandiri); Awal (karyawan CV Karya Puncak Harapan); Sultan (karyawan CV Restu Mutiara Mandiri); Jaya 9 karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahtera); Yitno (karyawan CV Tahrea Karya Utama); Haerul (karyawan CV Pesona Bukit Berkah); Luqman Hakim Fajar (humas PT Waru Kaltim Plantation) dan Endang Fitriani (pegawai CV Karya Taka Cont).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud tersangka. Dia diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Empat tersangka penerima suap lainnya yaitu Plt Sekda Kabupaten PPU Muliadi; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Jusman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB). Sementara satu tersangka pemberi suap adalah pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ).
Lihat Juga: Respons Golkar Usai Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK Jelang Pencoblosan
(muh)
tulis komentar anda