UU Pemilu Diharapkan Tidak Setiap Periode Direvisi

Jum'at, 12 Juni 2020 - 22:09 WIB
DPR saat ini tengah menggodok draf RUU Pemilu. Bahkan dalam draf RUU itu muncul wacana agar revisi UU politik ini berlaku hingga 10 atau 20 tahun ke depan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah menggodok draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu). Bahkan dalam draf RUU itu muncul wacana agar revisi UU politik ini berlaku hingga 10 atau 20 tahun ke depan.

(Baca juga: Dorong Parliamentary Threshold 7%, Golkar Usulkan 9 Hal di RUU Pemilu)



Menurut Politikus Partai Kebangkitan Nasional (PKB) Marwan Jafar, UU pemilu itu direvisi dalam kurun waktu 10 tahun atau dua periode pemerintahan. Hal itu, sambungnya, agar tidak membuang-buang waktu. (Baca juga: Partai Berkarya Usul Parliamentary dan Presidential Threshold Dihapus)

"RUU Pemilu minimal direvisi 2 periode. Jangan 5 tahun revisi-revisi, 5 tahun revisi. Ini sangat tidak sehat kualitas demokrasi. Kalau demikian (5 tahun revisi) sarat kepentingan," kata Marwan saat dihubungi SINDOnews, Jumat (12/6/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!