MA Kurangi Hukuman Jaksa Suryosumpeno, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

Kamis, 23 April 2020 - 20:09 WIB
“Para kriminolog mengutarakan bahwa kriminalisasi dimaknai sebagai tindakan aparat penegak hukum yang menetapkan seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau sebagai pelaku kejahatan atas pemaksaan interpretasi perundang-undangan,” ucapnya.

Dalam hal ini aparat penegak hukum dianggap seolah-olah melakukan tafsir sepihak atau tafsir subjektif atas perbuatan seorang, lalu kemudian diklasifikasikan sebagai pelaku tindak pidana. Oleh karenanya kriminalisasi sama sekali tidak ada kaitannya dengan putusan pengadilan.

"Jadi, kasus kriminalisasi terhadap Chuck Suryosumpeno akan terus ada menghiasi perjalanan penegakkan hukum negeri ini. Karena jejak digital tak akan pernah dapat terhapus sepanjang masa," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!