PPKM Level 3, Kapasitas Tempat Ibadah Maksimal 50 Persen

Senin, 07 Februari 2022 - 16:44 WIB
Umat Islam menunaikan Salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
JAKARTA - Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 . Salah satunya terkait kapasitas rumah ibadah.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan , dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta, pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan belum divaksin.



Beberapa penyesuaian yang dilakukan adalah di sektor ekonomi dan sektor lainnya. "Untuk tempat ibadah maksimal 50% kapasitas, fasilitas umum maksimal 25%, dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25%," ujar Luhut, Senin (7/2/2022).

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan diberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada level 3. Selain Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya juga akan diberlakukan PPKM level 3 .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!