Komisi II DPR Belum Uji Calon Anggota KPU-Bawaslu, Ini Penyebabnya

Senin, 07 Februari 2022 - 12:07 WIB
Gedung DPR RI. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi II DPR RI belum bisa menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027. Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim beralasan, Komisi II belum mendapat penugasan dari pimpinan DPR RI.

"Sampai pagi ini, Surat Presiden yang berisi berkas 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu , masih berada di meja Pimpinan DPR," kata Luqman kepada wartawan, Senin (7/2/2022).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan terkait tahapanfit and proper test adalah Surpres itu dibahas dalam Rapat Pimpinan DPR untuk diagendakan di pembahasan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Setelah selesai pembahasan di Bamus, ditugaskan kepada Komisi II untuk menindaklanjuti dengan menyelenggarakan fit and proper test dan pemilihan anggota KPU dan Bawaslu.

Sayangnya, kata dia, sampai pagi tadi Komisi II DPR belum menerima penugasan dari Pimpinan DPR melalui rapat Bamus. "Sehingga, tentu kami di Komisi II, belum bisa bergerak maju untuk menyelesaikan pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu," ujarnya.





Berdasarkan Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 Nomor: 358/TIMSEL/I/2022, ditetapkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.

Adapun 14 nama calon anggota KPU yang terdiri atas 10 orang laki-laki dan empat orang perempuan tersebut yaitu:

1. August Mellaz

2. Betty Epsilon Idroos

3. Dahliah

4. Hasyim Asy'ari

5. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi

6. Idham Holik

7. Iffa Rosita

8. Iwan Rompo Banne
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More