Menag Terbitkan Edaran, Atur soal Tempat Ibadah sampai Kotak Amal

Minggu, 06 Februari 2022 - 14:59 WIB
Maneg Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran mengatur rumah ibadah, pengelolanya, hingga pengawasan dan pemantuan peribadatan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Untuk menyikapi lonjakan kasus Covid-19 , Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022. Dalam surat disebutkan warga lanjut usia (60 tahun ke atas) diimbau beribadah di rumah. Selain itu kontak amal untuk sementara tidak dijalankan.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” terang Yaqut di Jakarta, Minggu (6/2/2022).



“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” sambungnya.

Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.



Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring. Berikut ketentuan lengkap dalam edaran Menag No SE 04 tahun 2022:



1. Tempat Ibadah

a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More