Konversi PLTD Jadi Pembangkit EBT, PLN Gandeng KPK dalam Proses Pengadaan

Minggu, 06 Februari 2022 - 10:55 WIB
Guna memastikan bisnis sesuai dengan prinsip Good Coorporate Governance (GCG), PLN menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proses pengadaan atau tender program konversi PLTD
JAKARTA - Guna memastikan bisnis sesuai dengan prinsip Good Coorporate Governance (GCG), PLN menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proses pengadaan atau tender program konversi Pembangkit Tenaga Listrik Diesel (PLTD) di sejumlah wilayah.

Direktur Mega Proyek dan EBT PLN, Wiluyo Kusdwiharto menjelaskan PLN akan melakukan konversi 499 Megawatt (MW) PLTD menjadi pembangkit yang ramah lingkungan dengan dengan mekanisme hybrid dengan PLTD eksisting. Program konversi PLTD ke EBT ini dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, PLN akan mengkonversi sampai dengan 250 Megawatt (MW) PLTD yang tersebar di beberapa titik di Indonesia. Konversi PLTD akan dilakukan dengan menggunakan PLTS baseload, yang artinya ada tambahan baterai agar pembangkit bisa nyala 24 jam.



"Adanya program konversi ini diharapkan dapat menurunkan pemakaian BBM, menurunkan emisi CO2 serta meningkatkan bauran energi baru terbarukan di PLN," katanya.

Dengan konversi ke PLTS dan baterai, maka kapasitas terpasang di tahap pertama ini bisa mencapai sekitar 350 Mega Watt Peak (MWp). Sehingga bisa mendongkrak bauran energi terbarukan dan penambahan kapasitas terpasang pembangkit secara nasional.



Dalam tahap dua, PLN akan mengkonversi PLTD sisanya sekitar 249 MW dengan pembangkit EBT lainnya, sesuai dengan sumber daya alam yang menjadi unggulan di daerah tersebut dan keekonomian yang terbaik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!