Cara Daftar DTKS Online Terbaru, Sangat Mudah dan Praktis

Sabtu, 05 Februari 2022 - 08:22 WIB
Cara daftar DTKS online merupakan salah satu terobosan yang dilakukan pemerintah agar masyarakat lebih mudah untuk mendaftar DTKS tanpa harus mengunjungi kantor kelurahan atau desa sesuai domisili. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Cara daftar DTKS Online untuk memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) ini sangatlah mudah. Bagi Anda yang merasa berhak menerima bansos dari pemerintah, Anda bisa mendaftar DTKS secara online terlebih dahulu sebagai syarat mendapatkan bantuan tersebut.

DTKS merupakan akronim dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. DTKS ini digunakan untuk sebagai acuan penerima bansos, Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, hingga Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Tercatat, DTKS ini memuat sekitar 40% warga negara Indonesia yang memiliki status kesejahteraan sosial terendah.

Cara daftar DTKS online ini merupakan salah satu terobosan yang dilakukan pemerintah agar masyarakat lebih mudah untuk mendaftar DTKS tanpa harus mengunjungi kantor kelurahan atau desa sesuai domisili. Pemerintah dalam hal ini telah mengeluarkan sebuah aplikasi bernama 'Aplikasi Cek Bansos' yang bisa anda gunakan untuk mendaftar DTKS secara online.

Berikut cara daftar DTKS online dengan mudah dan praktis:

1. Siapkan perangkat seluler anda (HP) dan pastikan telah terhubung dengan koneksi internet



2. Buka Playstore (pengguna android), dan ketik pada pencarian 'Aplikasi Cek Bansos'. Kemudian download aplikasi tersebut.

3. Setelah aplikasi ter-install, buka aplikasi dan klik pada 'Buat Akun Baru'

4. Isi data diri anda dari Nomor Kartu Keluarga, NIK, nama lengkap sesuai KTP, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, alamat sesuai KTP, dan RT/RW.

5. Kemudian, masukkan nomor ponsel yang aktif, alamat e-mail, serta Username dan Password.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More