Mengenal Hak Imunitas DPR yang Membuat Arteria Dahlan Kebal Hukum

Sabtu, 05 Februari 2022 - 08:04 WIB
Hak imunitas Anggota DPR secara konstitusional telah diatur dalam Pasal 20A ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal itu berbunyi "Selain hak yang diatur dalam Pasal-Pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas".

Baca juga: Polda Metro Tegaskan Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana Soal Bahasa Sunda

Kata Hak Imunitas juga dapat dilihat selanjutnya dalam Undang-Undang MD3, yang diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. "Anggota DPR berhak: mengajukan usul rancangan undang-undang, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul pendapat, memilih dan dipilih, membela iri, imunitas, protokoler, keuangan dan administratif, pengawasan, mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan, dan melakukan sosialisasi undang-undang.

Dalam pengaturan yang lebih tegas tentang hak imunitas anggota DPR terdapat dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 224: (1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. (2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau angota DPR. (3) Anggota DPR tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang undangan.

Mengutip jurnal karya Marisa Nurfaizzah dari UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berjudul "Hak Imunitas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Menurut Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum" menyatakan bahwa hasil penelitian menunjukkan bahwa hak imunitas memang diperlukan oleh anggota DPR untuk menjamin haknya dalam menyatakan pendapat selama masih dalam lingkup kewajiban dan penugasan Anggota DPR.

Baca juga: Ini Penjelasan Polisi Soal Arteria Dahlan Tak Bisa Dijerat Pidana
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!