Mengenal Hak Imunitas DPR yang Membuat Arteria Dahlan Kebal Hukum
Sabtu, 05 Februari 2022 - 08:04 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memiliki hak imunitas sehingga menjadi salah satu dasar kepolisian tidak bisa menjeratnya secara pidana. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan lolos dari jeratan pidana ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Selain karena pernyataannya soal permintaan pencopotan Kajati yang berbicara bahasa Sunda dalam rapat tidak memenuhi unsur pidana, Arteria Dahlan juga memiliki hak imunitas , sehingga tidak bisa dipidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas laporan dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi ahli apa yang disampaikan Arteria Dahlan tidak masuk dalam unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
"Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi. Kemudian terhadap saudari Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Lalu apa yang dimaksud dengan hak imunitas? Mengapa anggota DPR RI memiliki hak imunitas tersebut? berikut ini penjelasannya.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak imunitas diartikan sebagai hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan. Dalam pengertian lainnya, hak imunitas adalah hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yang dilalui atau negara tempat mereka bekerja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas laporan dari Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya melakukan pendalaman. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi ahli apa yang disampaikan Arteria Dahlan tidak masuk dalam unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
"Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi. Kemudian terhadap saudari Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Lalu apa yang dimaksud dengan hak imunitas? Mengapa anggota DPR RI memiliki hak imunitas tersebut? berikut ini penjelasannya.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak imunitas diartikan sebagai hak anggota lembaga perwakilan rakyat dan para menteri untuk membicarakan atau menyatakan secara tertulis segala hal di dalam lembaga tersebut tanpa boleh dituntut di muka pengadilan. Dalam pengertian lainnya, hak imunitas adalah hak para kepala negara, anggota perwakilan diplomatik untuk tidak tunduk pada hukum pidana, hukum perdata, dan hukum administrasi negara yang dilalui atau negara tempat mereka bekerja.
Lihat Juga :