Covid Melonjak, Menpan RB Instruksikan Kementerian dan Pemprov DKI Full WFH
Jum'at, 04 Februari 2022 - 19:14 WIB
Alternatif kedua yakni para pegawai yang bekerja di kantor hanya 10% saja. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB yang mengatur wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Di mana saat ini DKI Jakarta telah memberlakukan PPKM level 2.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Tanah Air Bertambah 32.211 Sehari, DKI Jakarta Tertinggi
"Alternatif kedua ini hanya 10 % yang masuk kantor. Hal ini masih sejalan dengan SE Menpan RB yang mengatur di wilayah PPKM level 2 paling banyak 50%," kata Tjahjo.
Tjahjo juga meminta kepada perkantoran di DKI Jakarta termasuk kementerian dan lembaga untuk membatasi rapat fisik dan memperketat masuknya tamu-tamu dari luar daerah.
"Selain itu meminta kementerian/ lembaga/ pemda se Jabodetabek memperketat masuknya tamu-tamu, serta pembatasan rapat fisik di kantor serta peningkatan penyemprotan/disinfeksi kantor," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Tanah Air Bertambah 32.211 Sehari, DKI Jakarta Tertinggi
"Alternatif kedua ini hanya 10 % yang masuk kantor. Hal ini masih sejalan dengan SE Menpan RB yang mengatur di wilayah PPKM level 2 paling banyak 50%," kata Tjahjo.
Tjahjo juga meminta kepada perkantoran di DKI Jakarta termasuk kementerian dan lembaga untuk membatasi rapat fisik dan memperketat masuknya tamu-tamu dari luar daerah.
"Selain itu meminta kementerian/ lembaga/ pemda se Jabodetabek memperketat masuknya tamu-tamu, serta pembatasan rapat fisik di kantor serta peningkatan penyemprotan/disinfeksi kantor," ungkapnya.
(cip)
Lihat Juga :