Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Divonis 6 Tahun Penjara

Jum'at, 04 Februari 2022 - 18:25 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada mantan Kepala Subdirektorat Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.

Terdakwa Dadan Ramdani dinyatakan terbukti melakukan korupsi terkait pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak. "Mengadili, menyatakan, terdakwa Dadan Ramdani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (4/2/2022).



Selain divonis 6 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan penjara kepada Dadan Ramdani. Dalam putusannya, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan putusannya.

Baca juga: Dua Pejabat Pajak Dituntut 9 Tahun dan 6 Tahun Penjara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!