Terlepas soal Ambang Batas, Partai Perindo Soroti Isu Ini di Pilpres 2024

Kamis, 03 Februari 2022 - 20:36 WIB
"Jadi partai ini bagaimana. Apa yang dilihat oleh partai-partai itu terhadap pandangan publik, aspirasi masyarakat. Jadi pertanggungjawaban partai-partai politik inilah yang paling penting. Masalah 0, 20, 10 saya kira enggak ada masalah. Apalagi Partai Perindo," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, MK menggelar sidang perdana terkait gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam hal ini tentang presidential threshold sebesar 20% menjadi 0%. Sidang perdana ini digelar Kamis, 6 Januari 2022.

Diketahui, dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya".
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!