Kasus Lahan Cengkareng di Era Ahok, Polri Tetapkan 2 Orang Tersangka
Rabu, 02 Februari 2022 - 18:29 WIB
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua orang tersangka yakni S dan RHI. Keduanya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
Baca juga: Kasus Lahan Munjul, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Ikut Diperiksa KPK, Selengkapnya di iNews Siang
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.
"Ini terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Kecamatan Cengkareng untuk pembangunan rumah susun oleh dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Menurut Ramadhan, kasus ini bermula saat pelaksanaan pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng. Hal itu untuk pembangunan rumah susun tahun anggaran 2015 dan tahun anggaran 2016.
Proyek itu bernilai Rp684.510.250.000 dengan rincian tahun anggaran 2015 sebesar Rp668.510.250.000 dan anggaran tahun 2016 sebesar Rp16 miliar. Diketahui, saat itu Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
"Yang objek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah dan atau sertifikat hak miliknya diduga hasil rekayasa sehingga tidak dapat dikuasai, dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya. Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Ramadhan.
Dalam perkara ini kata Ramadhan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan proses pengadaan tanah bertentangan dengan ketentuan dan pedoman pengadaan tanah Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Serta bertentangan dengan Perpres Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penyelanggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Baca juga: Kasus Lahan Munjul, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Ikut Diperiksa KPK, Selengkapnya di iNews Siang
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.
"Ini terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Kecamatan Cengkareng untuk pembangunan rumah susun oleh dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Menurut Ramadhan, kasus ini bermula saat pelaksanaan pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng. Hal itu untuk pembangunan rumah susun tahun anggaran 2015 dan tahun anggaran 2016.
Proyek itu bernilai Rp684.510.250.000 dengan rincian tahun anggaran 2015 sebesar Rp668.510.250.000 dan anggaran tahun 2016 sebesar Rp16 miliar. Diketahui, saat itu Gubernur DKI Jakarta dijabat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
"Yang objek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah dan atau sertifikat hak miliknya diduga hasil rekayasa sehingga tidak dapat dikuasai, dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya. Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Ramadhan.
Dalam perkara ini kata Ramadhan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan proses pengadaan tanah bertentangan dengan ketentuan dan pedoman pengadaan tanah Pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Serta bertentangan dengan Perpres Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penyelanggaran Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
tulis komentar anda