Kasus Lahan Cengkareng di Era Ahok, Polri Tetapkan 2 Orang Tersangka

Rabu, 02 Februari 2022 - 18:29 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menetapkan dua orang tersangka yakni S dan RHI. Keduanya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

Baca juga: Kasus Lahan Munjul, Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Ikut Diperiksa KPK, Selengkapnya di iNews Siang



Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, kasus ini berdasarkan laporan polisi Nomor LP/656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.

"Ini terkait dengan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Kecamatan Cengkareng untuk pembangunan rumah susun oleh dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!