Kasus Dugaan Suap Dana PEN, KPK Tahan Paksa Eks Pejabat Kemendagri
Rabu, 02 Februari 2022 - 17:31 WIB
JAKARTA - Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengajuan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) di Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021 terus diusut KPK. Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur Segera Diadili
Kali ini, KPK menahan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021 Kementerian Dalam Negeri, Mochammad Ardian Noervianto (MAN) dalam kasus tersebut.
Tersangka MAN diduga melakukan tipikor berupa penerimaan hadiah atau janji pada dana PEN tersebut. Alexander Marwata menjelaskan, tersangka MAN ditahan secara paksa demi kepentingan penyidikan.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk Tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal dua Februari 2022 sampai dengan 21 Februari 2022," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Tersangka MAN akan ditahan di Rumah Tahanan KPK pada gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka AMN sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Bupati Kolaka Timur Nonaktif Andi Merya Nur Segera Diadili
Kali ini, KPK menahan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020-November 2021 Kementerian Dalam Negeri, Mochammad Ardian Noervianto (MAN) dalam kasus tersebut.
Tersangka MAN diduga melakukan tipikor berupa penerimaan hadiah atau janji pada dana PEN tersebut. Alexander Marwata menjelaskan, tersangka MAN ditahan secara paksa demi kepentingan penyidikan.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk Tersangka untuk 20 hari pertama dimulai tanggal dua Februari 2022 sampai dengan 21 Februari 2022," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Tersangka MAN akan ditahan di Rumah Tahanan KPK pada gedung merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka AMN sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda