KPK Sita Uang Rp200 Juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi

Senin, 31 Januari 2022 - 21:01 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyita uang Rp200 juta dari Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa saksi Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro. Hal itu dilakukan untuk mencari bukti dugaan suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

"Di mana tim penyidik mengonfirmasi kembali dan memperdalam pengetahuan saksi mengenai penganggaran lahan di Pemkot Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (31/1/2022).



Lebih lanjut, penyidik juga melakukan penyitaan uang sebesar Rp200 juta. "Selain itu juga dilakukan penyitaan berupa uang yang diserahkan oleh saksi sebesar Rp200 juta kepada Tim Penyidik," ungkapnya.

Baca juga: Duit Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Diduga untuk Beli Aset
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!