Istri Alex Noerdin Sri Eliza Hari Ini Diperiksa Kasus Dodi Reza
Jum'at, 28 Januari 2022 - 11:35 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sri Eliza, istri Alex Noerdin , mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). Sri Eliza bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat anaknya, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA).
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, untuk tersangka DRA. Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (28/1/2022).
Selain Sri Eliza, penyidik juga memanggil enam saksi lainnya yakni, Direktur Utama PT Gajah Mada Sarana, Herry Zaman; Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Musi Banyuasin, Irfan; Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa, Sandi Swardi; Manager SDM PT Gajah Mada Sarana, Akbar Ramadhan; serta dua pihak swasta, M Nopriansyah dan Ahmad Sadad.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.
Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Musi Banyuasin. Adapun, komitmen fee yang dijanjikan oleh Suhandy untuk Dodi Reza terkait empat proyek tersebut, sebesar Rp2,6 miliar.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin
Suhandy diduga baru menyerahkan uang senilai Rp270 juta sebagai realisasi komitmen fee untuk Dodi Reza kepada Herman Mayori dan Eddi Umari. Namun, uang itu belum sempat diserahkan Herman Mayori dan Eddi Umari kepada Dodi Reza karena keburu ditangkap oleh tim KPK. Uang Rp270 juta itu, merupakan realisasi awal dari komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar.
Sementara itu, KPK masih menelusuri asal-usul uang Rp1,5 miliar yang juga turut diamankan saat menangkap Dodi Reza Alex Noerdin dan ajudannya di Jakarta. Uang Rp1,5 miliar itu diduga juga hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan dan wewenang Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Bupati Musi Banyuasin.
"Hari ini, pemeriksaan saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, untuk tersangka DRA. Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (28/1/2022).
Selain Sri Eliza, penyidik juga memanggil enam saksi lainnya yakni, Direktur Utama PT Gajah Mada Sarana, Herry Zaman; Kabid Preservasi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Musi Banyuasin, Irfan; Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa, Sandi Swardi; Manager SDM PT Gajah Mada Sarana, Akbar Ramadhan; serta dua pihak swasta, M Nopriansyah dan Ahmad Sadad.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di daerahnya. Putra kandung Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari (EU); serta Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH). Dodi Reza, Herman, dan Eddi ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Suhandy, pemberi suap.
Dodi Reza diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Suhandy melalui Herman Mayori dan Eddi Umari, terkait empat paket pekerjaan infrastruktur di Musi Banyuasin. Adapun, komitmen fee yang dijanjikan oleh Suhandy untuk Dodi Reza terkait empat proyek tersebut, sebesar Rp2,6 miliar.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin
Suhandy diduga baru menyerahkan uang senilai Rp270 juta sebagai realisasi komitmen fee untuk Dodi Reza kepada Herman Mayori dan Eddi Umari. Namun, uang itu belum sempat diserahkan Herman Mayori dan Eddi Umari kepada Dodi Reza karena keburu ditangkap oleh tim KPK. Uang Rp270 juta itu, merupakan realisasi awal dari komitmen fee sebesar Rp2,6 miliar.
Sementara itu, KPK masih menelusuri asal-usul uang Rp1,5 miliar yang juga turut diamankan saat menangkap Dodi Reza Alex Noerdin dan ajudannya di Jakarta. Uang Rp1,5 miliar itu diduga juga hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatan dan wewenang Dodi Reza Alex Noerdin sebagai Bupati Musi Banyuasin.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda