KPK Sebut Mantan Pramugari Cantik Ini Bisa Kena Pasal TPPU
Jum'at, 28 Januari 2022 - 06:47 WIB
KPK membuka peluang untuk menjerat mantan pramugari cantik PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, dengan Pasal TPPU. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat mantan pramugari cantik PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Siwi bisa ditetapkan sebagai tersangka jika mengetahui serta tujuan uang yang diberikan oleh anak Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.
Baca juga: Besaran Uang Dugaan Suap Pejabat Pajak yang Mengalir ke Pramugari Cantik Rp647 Juta
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, merespons dugaan pencucian uang mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan yang mengalir ke Siwi Widi Purwanti.
Baca juga: Widih, Uang Suap Pejabat Pajak Diduga Mengalir ke Pramugari Cantik
Baca juga: Besaran Uang Dugaan Suap Pejabat Pajak yang Mengalir ke Pramugari Cantik Rp647 Juta
Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, merespons dugaan pencucian uang mantan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian pada Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra, Wawan Ridwan yang mengalir ke Siwi Widi Purwanti.
Baca juga: Widih, Uang Suap Pejabat Pajak Diduga Mengalir ke Pramugari Cantik
Lihat Juga :