DPR Dorong Pengadaan APD Tidak Dilakukan oleh KPU

Kamis, 11 Juni 2020 - 22:11 WIB
Komisi II DPR berpandangan bahwa pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk Pilkada Serentak 2020 sebaiknya tidak dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi II DPR berpandangan bahwa pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk Pilkada Serentak 2020 sebaiknya tidak dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Baca juga: Dorong Parliamentary Threshold 7%, Golkar Usulkan 9 Hal di RUU Pemilu)

Karena, KPU sudah memiliki beban kerja yang cukup banyak terkait pilkada ini sehingga, soal APD ini baiknya diserahkan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang lebih memahami.



(Baca juga: Partai Berkarya Usul Parliamentary dan Presidential Threshold Dihapus)

"KPU Bawaslu dan DKPP sudah juga mengajukan pengajuan usulan tambahan anggaran ke dalam rapat kerja 3 Juni yang lalu. Kami sengaja meminta supaya pengajuan itu dirinci berdasarkan kebutuhan-kebutuhan barang yang dibutuhkan," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung dalam rapat virtual soal Anggaran Pilkada, Kamis (11/6/2020).

"Sehingga dalam rapat 3 Juni kami ambil kesimpulan mengusulkan agar pengadaan barang tambahan yang dibutuhkan yang 80-90 persen itu adalah barang-barang yang sama dengan yang dikonsolidasikan oleh pemerintah khususnya oleh Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini adalah barang yang sama," tambahnya.

Doli menguraikan, barang yang diserahkan pengadaannya ke Kemenkes dan Gugus Tugas yakni, APD lengkap untuk penyelenggara, masker, sarung tangan, hand sanitizer dan juga item APD dan alat lesehatan lainnya yang dibutuhkan. Serta, APD yang nantinya diberikan kepada pemilih dan peserta pilkada.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!