Pascaperjanjian Ekstradisi, Kejagung Kumpulkan Daftar Buronan di Singapura

Kamis, 27 Januari 2022 - 13:22 WIB
Kejagung langsung bergerak mengumpulkan data-data DPO setelah Indonesia-Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung bergerak mengumpulkan data-data Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron setelah Indonesia-Singapura menandatangani perjanjian ekstradisi. Kejagung juga mengumpulkan data aset perkara yang disimpan di Singapura.

Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jampidsus Kejagung Andi Herman mengatakan, pihaknya sedang mengumpulkan data para buronan yang berada di luar negeri, termasuk Singapura.



"Sedang kita kumpulkan buronan yang kemungkinan ditengarai ada di situ, ini sementara tim bekerja untuk melakukan inventarisasi buron-buron yang ada di luar negeri termasuk yang ditengarai sekarang ini apakah berada di Singapura," kata Andi di kantornya, Kamis (12/1/2022).

Baca juga: Indonesia-Singapura Sepakati Perjanjian Ekstradisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!