Menhan Prabowo Mau Jual 2 Kapal Perang, Ini Nilai Taksirannya
Kamis, 27 Januari 2022 - 12:11 WIB
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Persetujuan DPR Jual 2 Kapal Perang
Setelah dilakukan asesmen dan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, Kemhan membuat surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang pemohonan pemindatanganan secara lelang. Dengan menggarisbawahi bahwa kondisi kedua KRI rusak berat dan penghapusan ini tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL.
"Sesuai dengan Permenhan Nomor 18/2017 dengan tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan BMN (barang milik negara), selain tanah dan atau bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI, dan Permenhan Nomor 3/2019 tenyang tata cara pemindahtanganan barang milik negara," katanya.
Setelah dilakukan asesmen dan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, Kemhan membuat surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang pemohonan pemindatanganan secara lelang. Dengan menggarisbawahi bahwa kondisi kedua KRI rusak berat dan penghapusan ini tidak mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI AL.
"Sesuai dengan Permenhan Nomor 18/2017 dengan tata cara pelaksanaan pemusnahan dan penghapusan BMN (barang milik negara), selain tanah dan atau bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI, dan Permenhan Nomor 3/2019 tenyang tata cara pemindahtanganan barang milik negara," katanya.
(abd)
Lihat Juga :