Soal Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Menko Muhadjir: Saya Tak Yakin Seburuk Itu

Kamis, 27 Januari 2022 - 06:01 WIB
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy turut angkat bicara soal kerangkeng di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Foto: Antara
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy turut angkat bicara terkait kerangkeng di rumah Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.

Muhadjir meyakini Terbit Rencana Perangin Angin tidak memiliki tabiat buruk terkait temuan kerangkeng manusia itu. Muhadjir mengakui penampakan kerangkeng itu memang terkesan tidak manusiawi.

Baca juga: Polri Tegaskan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Ilegal



"Tetapi hanya dengan hal itu tidak cukup dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi semacam praktik perbudakan," ucap Muhadjir kepada MNC Portal, Kamis (27/1/2022).

Berdasarkan bukti awal, kerangkeng tersebut ternyata berfungsi sebagai tempat rehabilitasi pelaku narkotika. Karena itulah, Muhadjir merasa tidak yakin perbuatan Bupati Langkat itu ditujukan untuk perbudakan modern.

"Saya tidak yakin sebagai seorang bupati yang bersangkutan punya tabiat seburuk itu. Apalagi bukti awal menunjukkan bahwa di tempat itu juga berfungsi sebagai tempat untuk menangani dan memulihkan para pecandu narkoba," tuturnya.

Muhadjir ingin publik memisahkan temuan kerangkeng tersebut dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah menjerat Terbit Rencana Perangin Angin. "Selanjutnya berikan kesempatan pihak yang berwajib untuk melakukan penyelidikan," imbuh dia.



Diketahui, Terbit Rencana Perangin Angin dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari lalu. Dia sudah menyandang status tersangka terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya.

Sejurus dengan itu ditemukan kerangkeng manusia di rumahnya. Temuan tersebut diungkapkan pertama kali oleh Migrant Care. Mereka menyebut telah terjadi perbudakan sejumlah orang.

Selain dikerangkeng, sejumlah orang tersebut disebut dipekerjakan di ladang sawit sang bupati. Bupati Langkat menyatakan bahwa dua buah kerangkeng yang ada di rumahnya adalah tempat rehabilitasi bagi pelaku narkoba. Namun belakangan aparat penegak hukum menyatakan bahwa tempat tersebut tidak berizin.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More