Satuan Elite TNI AU Korpaskhas Berganti Nama Jadi Kopasgat, Kenapa?
Kamis, 27 Januari 2022 - 05:31 WIB
JAKARTA - Korps Pasukan Khas (Korpaskhas) TNI AU resmi berganti nama menjadi Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat). Perubahan nama satuan elite ini tertuang dalam SK Panglima TNI Nomor Kep/66/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI.
Dinas Penerangan TNI AU (Dispenau) menyampaikan penjelasan ihwal latar belakang mengapa pasukan khusus yang khas dengan baret jingga itu berubah nama.
Menurut Dispenau, perubahan nama tersebut bermula saat Perpres Nomor 66 tahun 2019 tentang Organisasi Tugas Dan Jabatan di Lingkungan TNI terbit. Maka terbit juga Perpang TNI Nomor 37 tahun 2019 tentang Struktur Organisasi Tugas dan Jabatan TNI AU.
Kemudian ditindaklanjuti lagi dengan keluarnya Perpang TNI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi Tugas di Jajaran TNI AU.
Sebelumnya, pada tanggal 9 Februari 2018 dilaksanakan rapat validasi organisasi TNI AU oleh Dewan Pembentukan Organisasi TNI AU (Deporau) yang dipimpin oleh KSAU. Saat itu, KSAU masih dijabat oleh Marsekal TNI Yuyu Sutisna.
Agenda rapat membahas organisasi Komando Operasi TNI AU III (Koopsau III) dan Komamdo Operasi Udara Nasional (Koopsudnas). Rapat tersebut akhirnya memunculkan rekomendasi tentang disetujuinya pembentukan Koopsau III.
Sementara untuk Koopsudnas akan dibahas pada rapat berikutnya. Pada agenda rapat Koopsudnas, dibahas penarikan Kohanudnas ke dalam TNI AU menjadi Kotamops dan Kotamabin TNI AU.
Dibahas pula rencana merubah nomenklatur Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) menjadi Koopsudnas. Perubahan nomenklatur itu tertuang dalam Perpang TNI Nomor 26 Tahun 2019 tentang Organisasi Tugas Kopasgat.
Seiring perubahan nomenklatur, juga diiringi dengan beberapa perubahan yang terkait dengan fungsi organisasi Kopasgat, yakni menyangkut fungsi organik satuan dan fungsi pembinaan kemampuan teknis. Selain itu juga ada tambahan jabatan bintang satu, yaitu Irkopasgat.
Dinas Penerangan TNI AU (Dispenau) menyampaikan penjelasan ihwal latar belakang mengapa pasukan khusus yang khas dengan baret jingga itu berubah nama.
Baca Juga
Menurut Dispenau, perubahan nama tersebut bermula saat Perpres Nomor 66 tahun 2019 tentang Organisasi Tugas Dan Jabatan di Lingkungan TNI terbit. Maka terbit juga Perpang TNI Nomor 37 tahun 2019 tentang Struktur Organisasi Tugas dan Jabatan TNI AU.
Kemudian ditindaklanjuti lagi dengan keluarnya Perpang TNI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi Tugas di Jajaran TNI AU.
Sebelumnya, pada tanggal 9 Februari 2018 dilaksanakan rapat validasi organisasi TNI AU oleh Dewan Pembentukan Organisasi TNI AU (Deporau) yang dipimpin oleh KSAU. Saat itu, KSAU masih dijabat oleh Marsekal TNI Yuyu Sutisna.
Agenda rapat membahas organisasi Komando Operasi TNI AU III (Koopsau III) dan Komamdo Operasi Udara Nasional (Koopsudnas). Rapat tersebut akhirnya memunculkan rekomendasi tentang disetujuinya pembentukan Koopsau III.
Sementara untuk Koopsudnas akan dibahas pada rapat berikutnya. Pada agenda rapat Koopsudnas, dibahas penarikan Kohanudnas ke dalam TNI AU menjadi Kotamops dan Kotamabin TNI AU.
Dibahas pula rencana merubah nomenklatur Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) menjadi Koopsudnas. Perubahan nomenklatur itu tertuang dalam Perpang TNI Nomor 26 Tahun 2019 tentang Organisasi Tugas Kopasgat.
Seiring perubahan nomenklatur, juga diiringi dengan beberapa perubahan yang terkait dengan fungsi organisasi Kopasgat, yakni menyangkut fungsi organik satuan dan fungsi pembinaan kemampuan teknis. Selain itu juga ada tambahan jabatan bintang satu, yaitu Irkopasgat.
(thm)
Lihat Juga :
tulis komentar anda