KPK Tetapkan Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Tersangka Kasus Suap
Rabu, 26 Januari 2022 - 18:29 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, orang kepercayaan Tagop Sudarsono, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Tagop, Johny, dan Ivana ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka, TSS, JRK, dan IK," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Dalam perkara ini, Tagop diduga sejak awal menjabat Bupati telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. Di antaranya, dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung. Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7% sampai 10% dari nilai kontrak pekerjaan.
"Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7% s/d 10% ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan," kata Lili.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.
"Diduga, nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015," imbuhnya.
Penerimaan uang Rp10 miliar tersebut, diduga telah dibelikan oleh Tagop sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.
Atas perbuatannya, Ivana sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tagop dan Johny, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, orang kepercayaan Tagop Sudarsono, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Tagop, Johny, dan Ivana ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka, TSS, JRK, dan IK," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).
Dalam perkara ini, Tagop diduga sejak awal menjabat Bupati telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan. Di antaranya, dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Atas informasi tersebut, Tagop kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukan langsung. Dari penentuan para rekanan ini, diduga Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7% sampai 10% dari nilai kontrak pekerjaan.
"Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7% s/d 10% ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan," kata Lili.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu Johny untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik Tagop.
"Diduga, nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp10 miliar yang di antaranya diberikan oleh tersangka IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015," imbuhnya.
Penerimaan uang Rp10 miliar tersebut, diduga telah dibelikan oleh Tagop sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.
Atas perbuatannya, Ivana sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tagop dan Johny, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
(kri)
tulis komentar anda