Polri Kirim SPDP Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi ke Kejagung

Rabu, 26 Januari 2022 - 16:13 WIB
Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi, ke Kejagung. Foto/Tangkapan Layar
JAKARTA - Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Edy Mulyadi
"Juga telah dilakukan pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Agung," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (26/1/2022).



Sementara itu Ramadhan menyebutkan, Edy dipanggil dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat 28 Januari 2022 lalu.

"Telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 mendatang," ujar Ramadhan.

Sebelumnya, Edy Mulyadi menyebutkan Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Videonya pun viral di media sosial.

Video itu lantas menyulut reaksi dari masyarakat adat dayak. Tokoh Adat Dayak Balikpapan, Mey Chirsti mengatakan, ucapan yang dilontarkan Edy tidak hanya menyakiti perasaan suku dayak namun seluruh warga Kalimantan.

Edy Mulyadi akhirnya meminta maaf kepada seluruh pihak yang kecewa dan marah atas pernyataannya yang menyebut Kalimantan sebagai tempatnya jin buang anak.

Menurutnya diksi "tempat jin buang anak" bukan bermaksud menghina, namun lebih diartikan sebagai penggambaran "tempat yang jauh".
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More