KPK: Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Permudah Tangkap Koruptor

Selasa, 25 Januari 2022 - 15:48 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK , Nurul Ghufron.

Baca juga: Koruptor hingga Donatur Terorisme Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura

Sebab kata Nurul, KPK nantinya akan lebih mudah menangkap, serta memulangkan pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) yang berupaya melarikan diri ke Singapura.

Sebab sebelumnya, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Selain tempat bersembunyi, pelaku tindak pidana juga disebut kerap menyembunyikan hartanya di Singapura.

"Perjanjian ekstradisi tentunya tidak hanya mempermudah proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain. Namun nantinya, juga akan berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery," kata Nurul Ghufron melalui pesan singkatnya, Selasa (25/1/2022).



Menurut Ghufron, perjanjian ekstradisi ini akan menjadi akselerasi progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Melalui regulasi ini kata Ghufron, seluruh instrumen yang dimiliki Singapura dan Indonesia nantinya akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya ekstradisi dalam kerangka penegakkan hukum kedua negara.

"Termasuk dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.

KPK merasa akan sangat terbantu dengan adanya perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura ini. Kata dia, perjanjian ini bisa berdampak positif juga pada upaya optimalisasi asset recovery dari berbagai tindak pidana. Khususnya, tindak pidana korupsi.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More