KPK: Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Permudah Tangkap Koruptor

Selasa, 25 Januari 2022 - 15:48 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura. Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK , Nurul Ghufron.

Baca juga: Koruptor hingga Donatur Terorisme Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura



Sebab kata Nurul, KPK nantinya akan lebih mudah menangkap, serta memulangkan pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) yang berupaya melarikan diri ke Singapura.

Sebab sebelumnya, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Selain tempat bersembunyi, pelaku tindak pidana juga disebut kerap menyembunyikan hartanya di Singapura.

"Perjanjian ekstradisi tentunya tidak hanya mempermudah proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain. Namun nantinya, juga akan berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery," kata Nurul Ghufron melalui pesan singkatnya, Selasa (25/1/2022).

Menurut Ghufron, perjanjian ekstradisi ini akan menjadi akselerasi progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!