Disaksikan Presiden Jokowi dan PM Lee, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Resmi Diteken

Selasa, 25 Januari 2022 - 13:25 WIB
Presiden Jokowi dan PM Singapura, Lee Hsien Loong menyaksikan penandatangan perjanjian ekstradisi buronan di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022). FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi menandatangani perjanjian ekstradisi untuk buronan. Perjanjian ini diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum Singapura K Shanmugam.

Penandatangan tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong. Seperti diketahui hari ini Presiden Jokowi menerima PM Lee di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan bahwa perjanjian ekstradisi memungkinkan kedua negara melakukan ekstradisi bagi setiap orang-orang yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia atau pun Singapura.

Baca juga: Indonesia-Singapura Sepakati Perjanjian Ekstradisi





"Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More