Isu Pj Kepala Daerah Dijabat TNI-Polri, Demokrat Minta Mendagri Transparan

Senin, 24 Januari 2022 - 19:32 WIB
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Mohammad Muraz menyinggung isu TNI-Polri akan menjadi Pj kepala daerah, untuk mengisi kekosongan jabatan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Mohammad Muraz turut menyinggung isu TNI-Polri akan menjadi penjabat (Pj) kepala daerah. Pj kepala daerah nantinya akan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang akan habis pada tahun 2022-2023.

Baca juga: Calon Penjabat Kepala Daerah Diusulkan Jalani Fit and Proper Test

Isu tersebut disinggungnya pada saat rapat kerja (Raker) bersama menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian di ruang rapat komisi II DPR, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022).



"Barangkali kalau kita membaca perundang-undangan yang berkaitan dengan TNI-Polri aktif, ya jelas tidak bisa mengisi jabatan sipil," kata Muraz dalam rapat tersebut.

Untuk memastikan isu tersebut tidak terlaksana, dia menyarankan, agar Mendagri segera menerbitkan aturan atau regulasi yang jelas untuk mengatur formasi pengisian Pj kepala daerah tersebut. Regulasi ini diharapkan bisa menjawab kekhawatiran masyarakat atas munculnya isu ini.

"Saya menyarankan juklak dan juknis dan mekanisme yang lebih komprehensif gitu untuk menentukan para birokrat ini sebagai Pj atau Plt kepala daerah, secara lebih transparan," tegasnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More