Penggunaan Chip Khusus di Pelat Nomor Kendaraan Berlaku Tahun 2023

Senin, 24 Januari 2022 - 16:46 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Korlantas Polri akan memasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID) di pelat nomor kendaraan masyarakat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID) di pelat nomor kendaraan masyarakat. Kebijakan itu disebut berlaku pada tahun depan atau 2023.

"Penggunaan chip nantinya nomor polisi tersebut dilengkapi chip hal ini efektif nantinya diterapkan wacana ini di tahun depan 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022).

Menurut Ramadhan, pemasangan chip khusus tersebut untuk mempermudah terkait dengan identifikasi daripada pemilik kendaraan tersebut.



Kemudian, chip tersebut juga bakal bisa mengidentifikasi sejumlah pelanggaran-pelanggaran dari pengendara dalam berlalu lintas di jalan. Sehingga, jenis pelanggaran yang dilakukan pengemudi itu nantinya akan terdata atau tersusun.

"Kemudian mendata kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau aspek penegakan hukum dapat terdata pelanggaran hukumnya," jelas Ramadhan.

Selain pemasangan chip khusus, Korlantas akan mengganti warna pelat nomor kendaraan pribadi dengan warna dasarnya atau latar menjadi putih dan tulisannya berwarna hitam. Hal itu telah berlaku sejak bulan Januari 2022 ini. Baca juga: Kapolri: 136.408 Pelanggar ETLE Ditindak Sepanjang 2021

"Pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap pada Januari 2022 ini," ucap Ramadhan.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More