Penggunaan Chip Khusus di Pelat Nomor Kendaraan Berlaku Tahun 2023

Senin, 24 Januari 2022 - 16:46 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Korlantas Polri akan memasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID) di pelat nomor kendaraan masyarakat. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID) di pelat nomor kendaraan masyarakat. Kebijakan itu disebut berlaku pada tahun depan atau 2023.

"Penggunaan chip nantinya nomor polisi tersebut dilengkapi chip hal ini efektif nantinya diterapkan wacana ini di tahun depan 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/1/2022). Baca juga: Korlantas Polri: Warna Pelat Nomor Kendaraan Segera Diubah dan Dipasangi Chip



Menurut Ramadhan, pemasangan chip khusus tersebut untuk mempermudah terkait dengan identifikasi daripada pemilik kendaraan tersebut.

Kemudian, chip tersebut juga bakal bisa mengidentifikasi sejumlah pelanggaran-pelanggaran dari pengendara dalam berlalu lintas di jalan. Sehingga, jenis pelanggaran yang dilakukan pengemudi itu nantinya akan terdata atau tersusun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!