Pemerintah dan KPU Sepakat Usulan Pemilu 2024 Digelar 14 Februari

Senin, 24 Januari 2022 - 15:10 WIB
Pemerintah dan KPU menyepakati pelaksanaan Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada 14 Februari dalam rapat bersama Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Foto/MPI
JAKARTA - Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menunjukkan titik kesepakatan terkait jadwal pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 . Kedua belah pihak sama-sama menyepakati Pemilu digelar pada tanggal 14 Februari.

Titik kesepakatan itu terlihat dalam paparan masing-masing pihak dalam rapat bersama Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1/2022). Baca juga: KPU Kembali Usulkan Pemilu 2024 Digelar 14 Februari



"Maka dalam draft rancangan PKPU, hari pemungutan suara direncanakan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari tahun 2024. Jadi 14 Februari ini tetap hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan Pemilu dari tahun ke tahun dari setiap Pemilu," ujar Ketua KPU RI, Ilham Saputra dalam paparannya.

Dia juga menyampaikan bahwa tanggal tersebut juga pernah diusulkan dalam rapat konsinyering pertama antara KPU, pemerintah, dan DPR RI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!