Bareskrim Belum Terima Permohonan Penangguhan Ferdinand Hutahaean Sampai Hari Ini

Minggu, 23 Januari 2022 - 13:25 WIB
Bareskrim Polri sampai saat ini menyatakan belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sampai saat ini menyatakan belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean .

"Sampai saat ini penyidik belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan saudara FH," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Minggu (23/1/2022).

Ramadhan sebelumnya menjelaskan, bila nanti surat permohonan tersebut telah diterima, penyidik tidak serta merta bakal mengajukan keinginan dari Ferdinand Hutahaean tersebut.

"Yang pasti dipertimbangkan dulu. Tentu akan menjadi pertimbangan apa yang menjadi alasan penagguhan penahanan," kata Ramadhan.

Ia menekankan Bareskrim tidak mau terburu-buru untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Ferdinand. Apalagi, saat ini, penyidik sedang mengebut pemberkasan dari perkara itu.



"Kita belum cepat-cepat mengambil keputusan. Kita lihat dulu alasannya apa. Proses tuh sedang berjalan menuju pemberkasan," ucap Ramadhan.

Pengacara Ferdinand, Rony Hutahaean menjelaskan alasan penangguhan penahanan tersebut salah satunya adalah lantaran adanya penyakit yang sejak lama telah diderita oleh Ferdinand.

"Alasan kesehatan yang mana sebelumnya sudah kami sampaikan bahwa sejak tahun 2019, beliau ini adalah menjalani pengobatan secara rutin ya. Dengan penyakit yang diderita telah menahun dua tahun lebih. Itu lah alasan yang kami ajukan kepada penyidik Bareskrim untuk penangguhan penahanan," kata Rony terpisah.

Kemudian, kata Rony, alasan kedua adalah lantaran sosok Ferdinand yang menjadi penanggung jawab bagi keluarganya dalam kehidupan sehari-hari. "Kami sampaikan bahwa beliau ini tulang punggung keluarga," papar Rony.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian. Ia juga telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa saksi sebanyak 38 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean. Jika dirincikan, saksi-saksi tersebut terdiri dari 17 saksi dan 21 saksi ahli. Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim

Atas perbuatannya Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal itu berkaitan dengan pelanggaran tersangka yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(kri)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More