Di Depan Wakil Ketua KPK, Partai Perindo: Korupsi Harus Dijadikan Musuh Bersama!

Jum'at, 21 Januari 2022 - 19:40 WIB
Webinar Partai Perindo bertajuk Tantangan Pemberantasan Korupsi di Indonesia 2022, Jumat (21/1/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR/MNC MEDIA
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) mengajak seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menjadikan korupsi sebagai musuh bersama.

"Bagaimana kita menjadikan ini (korupsi) musuh bersama," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Advokasi Christophorus Taufik yang didapuk sebagai pembicara dalam Webinar Partai Perindo bertajuk “Tantangan Pemberantasan Korupsi di Indonesia 2022," pada Jumat (21/1/2022).

Dalam webinar Partai Perindo tentang antikorupsi tersebut turut hadir sebagai narasumber Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dan aktivis antikorupsi Tama S Langkun.



Menurut Chris, begitu dia disapa, upaya bersama memberangus korupsi harus dilakukan secara masif sebagaimana halnya melawan Covid-19. Semua elemen masyarakat dan pemangku kepentingan sepatutnya menjadikan korupsi sebagai musuh bersama agar perilaku koruptif di Indonesia menurun seperti halnya kasus Covid-19.

"Semua menganggap musuh bersama, maka perlahan Covid-19 menurun," katanya.

Seruan itu disampaikan Chris, karena indeks korupsi di Indonesia belum seluruhnya menurun. Supply dan demand terjadinya korupsi masih tetap berlangsung. Disparitas ini masih bermunculan lantaran desain besar pemberantasan korupsi tidak sama dengan realitas memberangus korupsi dalam kehidupan sehari-hari.

"Selama kondisi ini masih begini terus, mungkin tidak akan bisa nol korupsi di negara kita, karena kita tidak memperlakukan korupsi sebagai musuh bersama," katanya.

Baca juga: Perindo Berharap Ada Sistem yang Menjamin Transparansi untuk Cegah Korupsi

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More